Disebut Menculik Lebbi, Polisi: Penangkapan Sah, Disaksikan Orangtua
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Inspektur Satu Maruli Hutagalung, mengatakan, penangkapan dan penahanan itu sudah sah.
Editor: Hendra Gunawan
Tanggal lahir di Ijazah SD dan surat lahir itu berubah dengan yang sebelumnya.
Tadinya bertanggal lahir 10 Juli 1995 (usia dewasa), dan berubah jadi 4 Januari 2002 (usia anak).
Inilah yang membuat hakim memutus bebas perkara. Sebab polisi berpatokan pada tanggal lahir Askop yang 10 Juli 1995 (usia dewasa)
Akibat ijazah dan surat lahir baru itu, polisi dianggap salah prosedur. Sebab Askop terbilang masih anak-anak, tetapi diproses dengan cara orang dewasa.
Tapi polisi curiga dengan ijazah SD dan surat kelahiran yang mendadak berubah itu. Makanya diselidiki, dan kemudian dilaporkan ke Polres Tanjabtim.
Ternyata indikasi pemalsuan amat kuat. Sehingga kemudian ditetapkan 3 orang sebagi tersangka, termasuk Ambok Lebbi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.