Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Relawan Dimanfaatkan Lakukan Politik Uang, KPU Perketat Aturan Penggunaan Anggaran Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ida Budhiati menjelaskan bahwa status relawan Partai Politik dalam Pilkada 2017 mendatang

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hindari Relawan Dimanfaatkan Lakukan Politik Uang, KPU Perketat Aturan Penggunaan Anggaran Kampanye
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota KPU RI, Ida Budhiati saat berbicara dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ida Budhiati menjelaskan bahwa status relawan Partai Politik (Parpol) dalam Pilkada 2017 mendatang diperketat.

Wanita kelahiran Semarang 44 tahun silam tersebut mengatakan bahwa relawan Parpol saat ini harus mendaftarkan secara resmi ke KPU, termasuk tugasnya, berapa anggaran untuk melakukan tugasnya tersebut, dan alokasi anggaran.

"Status relawan ini sebelumnya sering dimanfaatkan untuk melaksanakan money politics untuk memenangkan suatu Paslon dalam Pemilu," kata Ida di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016).

Dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada, Ida mengatakan untuk mencegah money politics dalam Pilkada 2017 mendatang, KPU telah menyusun peraturan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran kampanye.

Satu diantaranya peraturan bahwa tim kampanye partai politik tidak boleh memberi makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye dalam bentuk uang tunai.

"Tidak boleh dalam bentuk uang tunai karena sudah termasuk money politics. Harus dalam bentuk makanan atau minuman langsung. Kalau transportasi dalam bentuk penyewaan alat transportasi untuk mengangkut peserta kampanye," ungkap Ida.

Berita Rekomendasi

"Nilainya berdasarkan standar biaya masing-masing daerah. Kalau Parpol menyelengarakan perlombaan bisa memberi uang tunai kepada pemenang tapi tidak boleh lebih dari satu juta rupiah," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas