Hindari Relawan Dimanfaatkan Lakukan Politik Uang, KPU Perketat Aturan Penggunaan Anggaran Kampanye
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ida Budhiati menjelaskan bahwa status relawan Partai Politik dalam Pilkada 2017 mendatang
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ida Budhiati menjelaskan bahwa status relawan Partai Politik (Parpol) dalam Pilkada 2017 mendatang diperketat.
Wanita kelahiran Semarang 44 tahun silam tersebut mengatakan bahwa relawan Parpol saat ini harus mendaftarkan secara resmi ke KPU, termasuk tugasnya, berapa anggaran untuk melakukan tugasnya tersebut, dan alokasi anggaran.
"Status relawan ini sebelumnya sering dimanfaatkan untuk melaksanakan money politics untuk memenangkan suatu Paslon dalam Pemilu," kata Ida di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016).
Dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada, Ida mengatakan untuk mencegah money politics dalam Pilkada 2017 mendatang, KPU telah menyusun peraturan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran kampanye.
Satu diantaranya peraturan bahwa tim kampanye partai politik tidak boleh memberi makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye dalam bentuk uang tunai.
"Tidak boleh dalam bentuk uang tunai karena sudah termasuk money politics. Harus dalam bentuk makanan atau minuman langsung. Kalau transportasi dalam bentuk penyewaan alat transportasi untuk mengangkut peserta kampanye," ungkap Ida.
"Nilainya berdasarkan standar biaya masing-masing daerah. Kalau Parpol menyelengarakan perlombaan bisa memberi uang tunai kepada pemenang tapi tidak boleh lebih dari satu juta rupiah," tutupnya.