Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Akui Terima Surat Tembusan Soal Pemeriksaan Politikus Demokrat

Ikhsan lalu meminta konfirmasi kepada Sofwatilah yang merupakan anggota Komisi IV DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Akui Terima Surat Tembusan Soal Pemeriksaan Politikus Demokrat
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota MKD Maman Imanulhaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengakui menerima surat tembusan dari kepolisian.

Surat tersebut berisi pemeriksaan terhadap Politikus Demokrat Sofwatilah Mohzaib.

"Ada surat ke MKD, surat tembusan kepolisian tentang permintaan izin kepada presiden, pemeriksaan anggota DPR," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq ketika ditemui Tribunnews.com, Kamis (21/7/2016).

Dalam surat tembusan itu berisi nama Sofwatilah Mohzaib.

Saat dikonfirmasi, Maman mengatakan saat itu sedang mengikuti talkshow di televisi bersama kader Demokrat Ikhsan Modjo.

Politikus PKB itu langsung bertanya informasi itu kepada Ikhsan.

Ikhsan lalu meminta konfirmasi kepada Sofwatilah yang merupakan anggota Komisi IV DPR.

Berita Rekomendasi

Ternyata, hal itu terkait kasus lama tentang dugaan penipuan.

Maman lalu menuturkan MKD tidak dalam posisi menolak atau memberi persetujuan mengenai pemeriksaan Sofwatilah.

Sebab, MKD hanya mendapatkan surat tembusan. Tidak ada laporan mengenai kasus Sofwatilah di MKD.

"Beda dengan Ivan Haz, itu polisi ada lalu laporan ke kita ada juga," katanya.

Sementara Waketum Demokrat Nurhayati Ali Aseggaf mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa Sofwatilah.

"Saya enggak tahu, kemarin juga dia ada di rapat paripurna," katanya.

Dalam kasus ini, Sofwatilah Mohzaib dilaporkan Mulari Djahri ke Polda Sumsel pada 1/9/2013 lalu melalui kuasa hukumnya Chailir Adjis.

Dalam laporannya di Polda Sumsel, dengan nomor LP-B/540/IX/2013, Opat dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 M terhadap korban dengan menjanjikan dapat mengurus surat HGU milik korban pada 5/8/2013 lalu.

Namun, sampai saat ini HGU tersebut tak kunjung selesai.

Sedangkan uang yang telah diberikan kepada Opat hingga kini tak dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas