Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Dinilai Serius Tangani Kebakaran Hutan

Jajaran Kepolisian wilayah Provinsi Riau terus bekerja menangani kasus-kasus terkait kebakaran hutan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Riau Dinilai Serius Tangani Kebakaran Hutan
Melvinas Priananda/Melvinas Priananda
Penyegelan Lahan Terbakar di Taman Nasional Tesso Nilo - Sejumlah pasukan elite TNI AU Batalyon Paskhas dan Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Udara Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melakukan penyegelan serta membakar pondok ilegal milik perambah di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/7/2016). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, sepanjang 2016 kebakaran hutan dan lahan terus telah menghanguskan lebih dari 1500 hektar luasan lahan. Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kepolisian wilayah Provinsi Riau terus bekerja menangani kasus-kasus terkait kebakaran hutan.

Sejumlah program dijalankan dan membawa dampak yang positif dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan nasional tersebut.

Beberapa hari ini perhatian publik kembali tercurah karena terbitnya surat SP3 terhadap 11 perusahaan swasta baru-baru ini.

Media massa cukup luas memberitakan langkah pihak kepolisian itu. Berbagai tanggapan pun muncul baik yang bersikap skeptis maupun netral. Tentu pemahaman secara obyektif diperlukan untuk memahami perkembangan itu. Terlepas dari adanya pemberian SP3, pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah.

Namun demikian, hal itu tak lantas berarti jajaran Polda Riau tak serius bekerja. Sebagaimana kita ketahui pada 14 Maret 2016 terjadi pergantian kepemimpinan di Polda Riau. Brigjen Pol Supriyanto menjadi pejabat baru menggantikan Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan sebagai Kapolda.

Tentu saja jajaran pejabat baru membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan tugas menyelesaikan masalah-masalah kebakaran hutan. “Tentu ini bukan berarti pimpinan baru sama sekali tidak punya rencana kerja meneruskan permasalahan itu,” ujar Agus Yohanes, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (Marak), Kamis (21/7/2016).

Menurut catatan Agus, pihak kepolisian Riau telah melakukan beberapa langkah beberapa tahun terakhir. Hal itu diteruskan oleh kepemimpinan baru di bawah Kapolda Brigjen Pol  Supriyanto.

BERITA TERKAIT

Agus yakin dengan kemampuan perwira polisi kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu dalam melanjutkan tugas berat menangani kebakaran hutan. Buktinya Polda Riau telah menangani sebanyak 71 perkara yang terbagi 53 perkara perorangan dan 18 perkara korporasi pada tahun 2015. Dari 53 perkara perorangan yang sudah Tahap II (P21) sebanyak 51 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang.

Sedangkan pada tahun 2016 Pada tahun 2016 Polda Riau beserta jajaran Polres telah melakukan penegakan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan. Sejak bulan Januari hingga Juli 2016 sebanyak 63 perkara perorangan dengan jumlah tersangka sebanyak 78 orang telah diselesaikan. “Ini salah satu bukti keseriusan yang saya maksud,” tegas dia kembali.

Di luar itu, sejumlah perkara lain yang masih dalam penyidikan sebanyak 16 perkara dan Tahap I sebanyak 4 perkara. Terdapat pula satu perkara kebakaran hutan dan lahan yang penanganannya dihentikan karena tersangka gila. Berdasarkan hasil penyidikan total luas lahan yang terbakar adalah 387,985 ha.

Selama tahun 2016, sampai dengan bulan Juli, belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terhadap korporasi pada tahun 2015 diduga telah memberikan efek jera kepada korporasi. Namun demikian penyelidikan masih dilakukan terutama di areal perusahaan-perusahaan yang memiliki perizinan baik dari perkebunan maupun dari kehutanan (HTI).

Dia mengingatkan masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan upaya-upaya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas