Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terpidana Mati yang Lolos Ekskusi Mati Gelombang Dua Tidak Masuk Radar Jaksa Agung

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan dua terpidana mati kasus narkoba yang lolos dari eksekusi mati tahap II pada April 2015, tidak masuk dalam pe

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terpidana Mati yang Lolos Ekskusi Mati Gelombang Dua Tidak Masuk Radar Jaksa Agung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan dua terpidana mati kasus narkoba yang lolos dari eksekusi mati tahap II pada April 2015, tidak masuk dalam pelaksanaan selanjutnya.

Mereka adalah warga negara Filipina, Mary Jane Veloso dan warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

Keduanya secara mendadak tidak diikutkan dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Mary jane belum. Masih tunggu proses hukum di Filipina, kita harus menghormati dan menghargai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

"Serge masih sakit," sambungnya.

Mary Jane lolos dari pertemuannya dengan para juru tembak setelah ada temuan dari pengadilan di Filipina terkait dugaan perdagangan manusia.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Serge lolos karena menggugat Keputusan Presiden nomor 35/G tahun 2014 terkait penolakan grasinya di PTUN Jakarta.

Padahal gugatan Serge sudah ditolak pada 28 April silam.

Serge tertangkap pada November 2005 karena terlibat dengan pabrik ekstasi di Serang, Banten.

Pengadilan menghukum Serge bersalah pada 2007 dan menghukumnya dengan pidana mati.

Mary Jane Veloso tertangkap di Bandara Adi Sucipto pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.


Pada tahun yang sama, pengadilan menghukum Mary Jane dengan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas