Mabes Polri : Polda Riau Punya Alasan SP3 11 Kasus Karhutla Perusahaan Swasta
Mabes Polri turut memantau soal Polda Riau yang menerbitkan surat SP3 atau penghentian perkara Karhutla
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri turut memantau soal Polda Riau yang menerbitkan surat SP3 atau penghentian perkara Karhutla pada 11 perusahaan swasta.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan para penyidik bekerja atas nama undang-undang.
Sehingga tentunya mereka punya alasan sendiri apakah kasus yang ditangani bisa berlanjut ke pengadilan atau tidak.
"Apakah alat bukti yang dimiliki kuat atau tidak, semuanya jadi ranah penelitian penyidik. SP3 lazimnya dilakukan dengan adanya gelar perkara. Keputusan itu bukan ujug-ujug tapi dicermati unsur yang dipersangkakan pada orang-orang tersebut sebagai unsur perbuatan melanggar hukum atau tidak," tutur Boy, Jumat (22/7/2016).
Sehingga apabila memang dalam pengusutan yang tidak terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka sudah sewajarnya di SP3 dan tidak bisa dipaksakan.
Menurut mantan Kapolda Banten itu, kepolisian sejauh ini sudah responsif. Dimana sedari awal penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan langkah-langkah hukum.
"Dalam sistem peradilan pidana, Polri harus koordinasi dengan kejaksaan, semacam konsultasi perkara. Kalau itu tidak terdukung, ya semakin tidak bisa dipaksakan maju ke pengadilan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.