Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak, Segera Eksekusi Mati Freddy Budiman

Kasus yang membuka kedok Freddy adalah penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PK Ditolak, Segera Eksekusi Mati Freddy Budiman
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memuji sikap Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Freddy Budiman.

Nama Freddy disebut-sebut target Jaksa Agung HM Prasetyo untuk dieksekusi.

Kasus yang membuka kedok Freddy adalah penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi.

Meski di dalam penjara, Freddy bisa mengontrol pergerakan puluhan miliar rupiah omzet bisnis narkobanya di luar penjara.

"Langkah tepat, MA menolak PK Freddy," ujar Politikus Gerindra ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2016).

Setelah putusan MA menolak PK, Wakil Ketua Umum Gerindra ini meminta Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati gembong Narkoba itu.

Menurutnya tak perlu Kejagung mengulur-ulur waktu eksekusi tahap ketiga yang dinilai perlu memasukkan nama Freddy.

Berita Rekomendasi

"Segera eksekusi mati. Kita dukung eksekusi mati Freddy. Karena dia nggak kapok kapok," ujarnya.

Setelah MA menolak PK Freedy, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung menyiagakan tim eksekusi mati.

PK Freddy mengantongi nomor perkara 145 PK/Pid.Sus/2016. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan.

"Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata HM Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Berdasarkan infomasi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung. go.id) permohonan itu diputus pada Rabu (20/7/2016) oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan H.M. Syarifuddin.


Perkara dengan nomor Register 145 PK/Pid.Sus/2016 itu, masuk ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2016 dan baru distribusikan ke hakim agung pada 19 Juli 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas