PK Freddy Budiman Ditolak, Jaksa Agung: Alhamdulillah
Menurutnya, penolakan tersebut telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, disambut baik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurutnya, penolakan tersebut telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Terlebih, saat mengajukan PK, Prasetyo menyebutkan gembong narkoba itu tidak memberikan bukti baru.
"Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
"Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," katanya.
Mahkamah Agung menolak pengajuan peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.
Hal tersebut telah dikonfirmasi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
"Benar sudah ditolak. Artinya kembali pada putusan sebelumnya," kata Ridwan melalui pesan singkat yang terima.
Saat ini, gembong barang haram itu tengah menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.