Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Putusan IPT 1965, Luhut Ancam Ungkit Kasus Westerling

Peritiwa keji itu dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tanggapi Putusan IPT 1965, Luhut Ancam Ungkit Kasus Westerling
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengungkit peristiwa pembunuhan pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan.

Peritiwa keji itu dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. 

Ancaman itu diwujudkan bila  ‎keputusan International People's Tribunal (IPT) mengenai kasus 1965 di Den Haag, Belanda disampaikan kepada PBB.

Tetapi, ‎Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Luhut Binsar Panjaitan mempersilahkan bila keputusan pengadilan rakyat itu diserahkan kepada PBB.

Pasalnya, pemerintah mengaku memiliki data  valid untuk membantah ‎keputusan tersebut.

"Silakan, kita siapkan kita punya data-data yang baik, kalau perlu nanti kita bawa peristiwa Westeriling ke pengadilan," imbuh Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Berita Rekomendasi

Luhut menuturkan pemerintah tak akan terpengaruh dengan keputusan pengadilan yang berada di Belanda itu.

"Tidak ada pengaruhnya, enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,  ‎peristiwa Westerling terjadi pada bulan Desember 1946-Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency‎.

Sedangkan keputusan‎ IPT itu menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas sepuluh tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas