Tanggapi Putusan IPT 1965, Luhut Ancam Ungkit Kasus Westerling
Peritiwa keji itu dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengungkit peristiwa pembunuhan pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan.
Peritiwa keji itu dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.
Ancaman itu diwujudkan bila keputusan International People's Tribunal (IPT) mengenai kasus 1965 di Den Haag, Belanda disampaikan kepada PBB.
Tetapi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Luhut Binsar Panjaitan mempersilahkan bila keputusan pengadilan rakyat itu diserahkan kepada PBB.
Pasalnya, pemerintah mengaku memiliki data valid untuk membantah keputusan tersebut.
"Silakan, kita siapkan kita punya data-data yang baik, kalau perlu nanti kita bawa peristiwa Westeriling ke pengadilan," imbuh Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Luhut menuturkan pemerintah tak akan terpengaruh dengan keputusan pengadilan yang berada di Belanda itu.
"Tidak ada pengaruhnya, enggak ada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa Westerling terjadi pada bulan Desember 1946-Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency.
Sedangkan keputusan IPT itu menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas sepuluh tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.