Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Amnesti, Pemerintah Dinilai Tak Perlu Proses Hukum Din Minimi

Ketua Yayasan, Safarudin melihat hal tersebut justru menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Beri Amnesti, Pemerintah Dinilai Tak Perlu Proses Hukum Din Minimi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Din Minimi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh menilai tidak perlu proses hukum sebelum pemberian amnesti eks-Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Din Minimi.

Ketua Yayasan, Safarudin melihat hal tersebut justru menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.

Apalagi proses turunnya Din Minimi dulu merupakan hasil negosiasi Kepala Badan Intelijen Negara atas nama Presiden Republik Indonesia. 

"Jika kita melihat dari perspektif hukum memang tidak akan bertemu, tetapi ini harus di pakai sudut pandang politik demi kepentingan keamanan nasional," kata Safarudin melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2016).

Ia mengungkapkan langkah lunak yang diambil Pemerintah pusat terhadap kasus kasus yang dapat menganggu keamanan nasional mendapat respon positif dari negara-negara lain.

Menurutnya, pendekatan-pendekatan seperti ini sudah harus dilakukan, tidak perlu lagi menggunakan cara-cara keras dengan peperangan yang akan menimbulkan korban lebih luas dan biaya yang lebih tinggi.

Berita Rekomendasi

"Perjuangan Din Minini Cs adalah perpanjangan dari konflik Politik antara Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka yang kemudian dilakukan perdamaian dengan MoU di Helsinki," ungkapnya.

Ia menuturkan dalam perjanjian damai tersebut diatur berbagai hak dan kewajiban para pihak yang harus dilakukan pasca penandatangan MoU tersebut.

Dalam perjalanannya butir butir ini tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah di sepakati.

Di antaranya, pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menganti rugi kerigian harta benda masyarakat Aceh yang menjadi korban dalam masa konflik, penyediaan lahan pertanian bagi kombatan GAM dan Korban Konflik, dan memberikan kesejahteraan bagi kombatan GAM dan Korban Konflik.

"Hal itu belum dilaksanakan hampir sepuluh tahun dari penandatangan MoU tersebut, itulah yang menjadikan perjuangan Din Minimi ini sebagai perjuangan politik, ini hanya menyambung beberapa tuntutan yang di di perjuangankan oleh Gerakan Aceh Merdeka dulu sebelum MoU Helsinki," imbuhnya.

Sedangkan, kata Safarudin, terkait tindakan kriminal yang dituduhkan  kepada Din Minini tidak perlu dibicarakan lagi ketika terjadi kesepakatan. Karena amnesti ini bukan yang pertama.

"Gerakan Aceh Merdeka dulu saat menandatangani MoU di Helsinki juga tidak pernah lagi di ungkit tentang apa yang dilakukan sebelum MoU Helsinki," ujarnya.

 Jika Din Minimi harus di proses hukum, lanjutnya, maka seluruh Gubernur juga harus diproses hukum karena bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Gerakan Aceh Merdeka sebelum kesepakatan damai.

"Kami berharap agar amesti Din Minimi ini agar segera di tuntaskan dengan persepktif kearifan dan demi kepentingan kemanan nasional dan kepercayaan Internasional terhadap Indonesia yang selalu dituding melanggar HAM," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas