Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siap Berikan Argumentasi Terkait Gugatan UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah menyakatan kesiapannya menghadapi gugatan uji materi atau Judicial Review Undang-Undang Pengampunan Pajak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Siap Berikan Argumentasi Terkait Gugatan UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Sfat Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyakatan kesiapannya menghadapi gugatan uji materi atau Judicial Review Undang-Undang Pengampunan Pajak yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Menteri keuangan, Arif Budimanta, mengatakan Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi adanya gugatan terhadap undang-undang yang akan mengampuni para pengemplang pajak tersebut.

"Tidak perlu khawatir. Menurut pandangan kami, Pemerintah menyiapkan diri dengan baik dan dengan seluruh argumentasi yang ada apabila persidangan terhadap gugatan dari pada pihak terhadap Undang-Undang Pengampunan pajak dilakukan MK," kata Arif di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut Arif, Undang-Undang Pengampunan Pajak disiapkan Pemerintah dan dibahas bersama DPR RI.

Karena itu, tidak ada alasan tidak siap menghadapi gugatan tersebut.

Terkait adanya gugatan kepada undang-undang tersebut, Arif mengatakan Pemerintah menghargainya karena itu adalah hak warga negara.

BERITA REKOMENDASI

"Itu terserah MK dan warga yang menggugat. Yang pasti Pemerintah sangat siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak," kata Arif.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Satu Keadilan selaku Penggugat UU Tax Amnesty, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan mereka mendukung pengampunan pajak untuk mendapatkan pemasukan negara dari sektor pajak.

Namu, Sugeng menyatakan pihaknya keberatan jika pengampuan tersebut menghilangkan pidana lain terkait aset kekayaan tersebut sehingga melanggar prinsip negara hukum.

"Tetapi kami kritisi. Satu jangan melanggar prinsip negara hukum. Diantaranya ya itu legalisasi pencucian uang. Kedua kemudian insentif pengampunan itu jangan terlalu murah. Kalau tujuannya pemanfaatan kenapa tidak diberikan uang tebusan 25 persen? kan lebih besar kalau memang tindak pidana lain tidak dikenakan," kata Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas