Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Asal Pakistan Dilaporkan Disiksa Polisi Indonesia

Dari sekian nama calon terpidana mati, nama Zulfiqar Ali warga negara Pakistan dipersoalkan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terpidana Mati Asal Pakistan Dilaporkan Disiksa Polisi Indonesia
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Konferensi pers Imparsial di Jakarta, Minggu (24/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang eksekusi mati gelombang III, Kejaksaan Agung belum merilis nama-nama calon terpidana mati yang akan dieksekusi.

Dari sekian nama calon terpidana mati, nama Zulfiqar Ali warga negara Pakistan dipersoalkan.

Dalam penyelesaian kasusnya, Ali dinilai mengalami ketidakadilan.

The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) melalui Koordinator Peneliti Imparsial, Abdi mengatakan telah terjadi ketidakadilan (unfair trail) terhadap terpidana mati Zulfiqar Ali.

"Zulfiqar Ali warga negara Pakistan yang ditangkap pada tahun 2004 dengan tuduhan 300 gram heroin. Dan dijatuhi hukuman mati tahun 2005," kata Abdi saat konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Abdi menceritakan kronologi penangkapan hingga penahanan di kepolisian. Penyiksaan juga dialami Zulfikar Ali selama pemeriksaan.

"Zilfiqar Ali mendapat penyiksaan selama pemeriksaan oleh kepolisian," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Abdi juga menerangkan bahwa Zulfiqar Ali tidak didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah.

"Zulfikar Ali juga tidak diperkenankan untuk menghubungi kedutaan Besar Pakistan sejak masa penangkapannya," jelas Abdi.

Lebih jauh, Abdi juga menerangkan bahwa saksi kunci Zulfikar Ali, yakni Gurdiph Sigh telah mencabut keterangan di dalam BAP saat menjadi saksi kasus Zulfiqar Ali yang menyatakan bahwa heroin tersebut bukan milik Zulfiqar melainkan Hilary warga negara Nigeria.

Untuk itu, Abdi mengungkapkan bahwa vonis hukuman mati Zulfiqar Ali telah terjadi unfair trail.

"Dari kronologi, terjadi unfair trail oleh Zulfiqar Alin" ungkapnya

Abdi menghimbau kepada Pemerintah tidak boleh mengorbankan nyawa orang lain untuk mengharapkan efek jera yang belum tentu timbul atau dapat mencegah orang lain berbuat jahat.

"Nyawa yang menjadi korban belum tentu bersalah atau dihasilkan dari proses hukum yang tidak adil," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas