Agar Bandar Narkoba Kapok, Hukuman Mati Dipercepat
Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia cukup mengkhawatirkan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendorong untuk segera dilaksanakannya hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.
Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia cukup mengkhawatirkan.
"Iya dong agar segera dieksekusi. Agar bandar narkoba pada kapok," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, meski eksekusi mati banyak ditolak berbagai pihak, namun hal tersebut tidak menjadi masalah.
Ditegaskannya, hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Hukum terus dilanjutkan, laksanakan (eksekusi mati) kita tidak boleh mundur," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap III semakin dekat.
Persiapan pelaksanaan putusan pengadilan, dia akui sudah lebih dari 50 persen.
"Sekarang sudah 55 persen persiapannya," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).