Kajati Jawa Timur Bantah La Nyalla ''Dekat'' dengan Pimpinan MA
Pemantauan KPK, jelas Maruli, berlangsung hingga perkara perkara ini selesai disidangkan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur pada 2012 yang menjerat Ketua (non-aktif) PSSI, La Nyalla Mattalitti, terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan KPK, jelas Maruli, berlangsung hingga perkara perkara ini selesai disidangkan sebagai bentuk supervisi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kami serahkan tahap dua ke sini juga koordinasi dengan KPK. Nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga kami koordinasi dengan KPK. Jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakarta Pusat,” kata Maruli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Namun, Maruli membantah supervisi KPK atas kasus dugaan korupsi ini berlangsung karena adanya dugaan kedekatan La Nyalla dengan pimpinan Mahkamah Agung.
Kekalahan berulang kali Kejati Jawa Timur selama meladeni praperadilan dari pihak La Nyalla, juga dia sebut bukan alasan pemantauan dari KPK.
“Dari awal KPK mensupervisi kasus yang menarik perhatian di Jawa Timur. Termasuk Kasus ini,” katanya.
Sedangkan KPK sudah memeriksa La Nyalla sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga dan pengadaan alat kesehatan.
Dia menjadi saksi untuk mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagai informasi, sidang kasus La Nyalla akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemindahan lokasi sidang yang semestinya berlangsung di Surabaya, telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016. Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.
Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan. Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan. Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.
La Nyalla kemudian sempat melarikan diri ke Singapura lebih dari tiga bulan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.