Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasihan Budi Waseso Jika Kejaksaan Agung Tak Tegas Soal Eksekusi Mati

"Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum. PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasihan Budi Waseso Jika Kejaksaan Agung Tak Tegas Soal Eksekusi Mati
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyayangkan ketidaktegasan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.

Hal itu terkait dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang sampai saat ini belum dieksekusi mati.

Padahal, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba itu.

"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Jangan pilih hanya WNI, apakah WNA yang punya kekuatan hukum tetap juga. Ini tugas Jaksa Agung," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Supratman, tertundanya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung membuat bandar narkoba terus memproduksi barang haram itu dari balik jeruji besi.

"Ahirnya produksi narkoba kita akan terulang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Politikus Gerindra itu menuturkan sulitnya kepastian hukum di Indonesia.

Seseorang yang sudah divonis pengadilan tidak segera dieksekusi.

"Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum. PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ujarnya.

Supratman mengatakan kejaksaan bertanggungjawab dalam eksekusi hukum mati.

Ia meminta sebelum RUU KUHP disahkan maka eksekusi mati harus dilaksanakan.


"Kalau berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Kepala BNN Budi Waseso)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas