Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Nilai Terlambat, Protes Terpidana Mati Warga Pakistan

Zulfiqar yang mengaku belum lancar berbahasa Indonesia, tidak diberi pendampingan penerjemah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Nilai Terlambat, Protes Terpidana Mati Warga Pakistan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebut terlambat penyataan pengacara dari seorang terpidana mati bahwa kliennya menjalani proses peradilan yang tidak adil.

Terlebih, Zulfiqar Ali yang mengaku tidak dipenuhi haknya selama peradilan, sudah diputus melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silahkan. Ini sudah jauh dari itu," kata Noor Rachmat di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Noor Rachmat, hukuman yang dijatuhkan pada Zulfiqar telah dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui beberapa peradilan, dari pengadilan tingkat pertama hingga proses peninjauan kembali (PK).

"Saya sebagai Jampidum karena melihat faktanya sudah lewat sidang pengadilan negeri, tinggi, dan pengadilan Mahkamah Agung. Artinya sudah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk menyatakan ada hak kliennya yang tidak dipenuhi selama proses pengadilan.

Satu di antaranya, Zulfiqar yang mengaku belum lancar berbahasa Indonesia, tidak diberi pendampingan penerjemah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, warga negara Pakistan itu tidak mendapat pendampingan advokat selama pemeriksaan oleh polisi.

Dia juga mendapatkan penyiksaan dan tidak diperbolehkan menghubungi kedutaan besar negara asalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas