Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Hukuman Mati Memang Pahit tapi Harus Dilaksanakan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komaruddin mendukung eksekusi mati segera dijalankan jika keputusan hukum sudah didapatkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPR: Hukuman Mati Memang Pahit tapi Harus Dilaksanakan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DISKUSI TAX ANESTY - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin sebagai salah satu pembicara diskusi Tax Amnesty Untuk Siapa di Hotel Mandarin Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016). Menurut Akom DPR sekarang lagi sibuk mengodok Tax Anersty atau pengampunan pajak bagi orang yang menyimpan uannya di luar negeri. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komaruddin mendukung eksekusi mati segera dijalankan jika keputusan hukum sudah didapatkan.

Eksekusi mati, menurut dia, sudah tidak bisa ditawar.

"Keputusan hukum harus dipatuhi dan dijalankan sepahit apapun. Kalau mau berjuang bagaimana menghindar dari eksekusi mati bukan sekarang tapi dulu," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Ya bayangkan diberikan hukuman mati saja narkoba masih merajalela," sambung Ade.

Adapun saat ini DPR tengah membahas rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya termasuk mengatur tentang aturan mengenai pidana mati, masih dalam agenda pembahasan.

"Yang pasti kami punya pekerjaan merevisi KUHP yang setebal itu. Akan segera terselesaikan," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.

Berita Rekomendasi

Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak, dan dokter.

"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas