Komnas PA: Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa
Vaksin palsu ini termasuk kedalam kejahatan luar biasa, karena masalah ini diterima anak-anak
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Danang Sasongko mengatakan terkait peredaran vaksin palsu dimasyarakat saat ini, merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
"Vaksin palsu ini termasuk kedalam kejahatan luar biasa, karena masalah ini diterima anak-anak dan ini jangka panjang efeknya," kata Danang di kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (25/7/2016).
Danang juga menuntut pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus peredaran vaksin palsu.
"Kita menuntut pemerintah untuk lebih serius menanggani ini. Pemerintah harus mendata seluruh anak yang terduga terdampak vaksin palsu dan bertanggung jawab untuk masa depan mereka," ujarnya.
Danang menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap pihak Rumah Sakit Harapan Bunda yang tidak bertanggung jawab dalam kasus vaksin palsu ini.
"Karena kita sudah melihat beberapa hari ini belum ada penyelesaian, nantinya kita akan lakukan gugatan ke pihak RS Harapan Bunda," ujarnya.
Danang mengatakan Komnas Perlindungan Anak akan mendirikan posko untuk para orangtua korban yang akan mengadukan atau memberikan penjelasan terkait dampak yang diterima anaknya setelah diberikan vaksin palsu.