Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Desak Pelaku Kartu BPJS Palsu Ditindak Pidana

‎Sangat melanggar dan harus ditindak tegas, apalagi saat membahasnya sangat susah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Desak Pelaku Kartu BPJS Palsu Ditindak Pidana
Kartu BPJS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai pemalsuan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk kriminal.

Dirinya mendorong agar ada tindakan tegas terhadap pelaku pemalsu kartu BPJS tersebut.

"‎Sangat melanggar dan harus ditindak tegas, apalagi saat membahasnya sangat susah. Ini harus ditegaskan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, ‎dampak yang ditimbulkan akibat adanya kartu BPJS palsu sangat dirasakan masyarakat.

Pasalnya masyarakat yang hendak berobat tidak dapat menggunakan kartu BPJS karena yang dimiliki palsu.

"Yang melakukan pelanggaran ini harus dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana. Karena ini sangat merugikan masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu beredar di tengah masyarakat Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ‎(KBB).

Berita Rekomendasi

Diduga terdapat 230 warga sebagai pemegang kartu BPJS palsu yang tersebar di 23 RW.

Hal tersebut diketahui setelah salah seorang warga bernama Budiyanto (36) warga RT 3/8 Kampung Simpang Desa Kertajaya, tidak bisa menggunakan kartu BPJS tersebut saat hendak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi.

Menurut Ketua RT 03 Ade Rohman, dirinya mengaku heran saat warganya yang sakit tidak bisa menggunakan kartuKesehatan' BPJS Kesehatan tersebut.

Pasalnya, kartu BPJS yang dimiliki Budiyanto tidak terdaftar saat digunakan di RSUD kemarin.

Padahal warganya tesebut sebelumnya terdaftar pemilik kartu BPJS kelas 3 yang baru dibuat secara kolektif oleh oknum yang mengaku relawan kesehatan di Desa Kertajaya 8 bulan yang lalu.

"Untuk buat kartu BPJS itu warga bayar Rp 100 ribu per orang. Sekali bayar kartu itu berlaku selama 2 tahun tanpa membayar premi bulanan. Tapi saat mau digunakan oleh pak Budiyanto yang terkena penyakit Meningitis, ternyata kartu BPJS itu tidak bisa digunakan karena pak Budiyanto tidak terdaftar sebagai peserta BPJS," tutur Ade Jum'at (22/7).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas