Ini Langkah Pemerintah Siasati Penolakan IDI Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Yohana Yambise pun akan membuatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk eksekutor hukuman kebiri tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise pun akan membuatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk eksekutor hukuman kebiri tersebut.
"Itu saya pikir kita akan buat dalam bentuk PP. Yang penting (Perppu Perlindungan Anak) disahkan oleh DPR," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut Yohana, pembuatan PP terkait eksekutor hukuman mati bukan lah hal yang sulit. Menurutnya saat ini yang terpenting adalah Perppu Perlindungan Anak disahkan oleh lembaga legislatif.
"Yang penting kita sekarang meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mensahkan Perppu ini. Karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak," tuturnya.
Yohana berharap, IDI memiliki semangat yang sama dengan pemerintah dalam memberantas kejadian kekerasan terhadap anak. Menurutnya, dengan berlakunya hukuman kebiri sebagai upaya menyelematkan anak bangsa.
"Kami harapkan komitmen bersama (dari IDI). Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tandasnya.