Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Indonesia Akan Jadi Negera Aneh di Dunia Jika Koruptor Tidak Dipenjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana agar koruptor tidak dikenakan hukuman penjara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Indonesia Akan Jadi Negera Aneh di Dunia Jika Koruptor Tidak Dipenjara
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, La Ode Muhammad Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana agar koruptor tidak dikenakan hukuman penjara.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan, di negara mana pun, hukuman pidana korupsi adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara. Juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," kata Syarif, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Syarif, jika untuk memiskinkan koruptor, maka Indonesia sudah memiliki instrumennya melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.

Wacana untuk menerapkan hukuman baru bagi koruptor disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamana Luhut Binsar Pandjaitan.

BERITA REKOMENDASI

Kata Luhut, penjara di Indonesia bisa penuh jika semua terpidana korupsi dimasukkan ke penjara.

"Ya lagi di exercise artinya kita lagi melihat itu supaya kalau masuk penjara wah penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok itu masih terlalu dini," kata Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas