KPK: Indonesia Akan Jadi Negera Aneh di Dunia Jika Koruptor Tidak Dipenjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana agar koruptor tidak dikenakan hukuman penjara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana agar koruptor tidak dikenakan hukuman penjara.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan, di negara mana pun, hukuman pidana korupsi adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara. Juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," kata Syarif, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut Syarif, jika untuk memiskinkan koruptor, maka Indonesia sudah memiliki instrumennya melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Wacana untuk menerapkan hukuman baru bagi koruptor disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamana Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata Luhut, penjara di Indonesia bisa penuh jika semua terpidana korupsi dimasukkan ke penjara.
"Ya lagi di exercise artinya kita lagi melihat itu supaya kalau masuk penjara wah penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok itu masih terlalu dini," kata Luhut.