KPK Periksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Panitera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tri Wahyono.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tri Wahyono.
Tri diperiksa terkait dugaan suap pengajuan peninjauan kembali grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tri akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Edy Nasution.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Tri diduga mengetahui kasus tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memecat dua juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni IW alias IR dan SE.
Pemecatan keduanya tidak lama usai penetapan Edy sebagai tersangka di KPK.
Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludi Samosir mengatakan, keduanyadanya adalah bawahan dari Edy Nasution.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Perkembangan terkini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nurhadi kini diselidiki terkait perannya mengatur pengajuan PK tersebut dan perkara lainnya di MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.