Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Penting Ada Sanksi Bagi Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi

Sanksi ini perlu ditentukan jika nantinya ditambah dana bantuan untuk Partai Politik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lebih Penting Ada Sanksi Bagi Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktivis Adhie Massardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi menilai penting adanya sanksi bagi Partai Politik yang kadernya terlibat korupsi.

Sanksi ini perlu ditentukan jika nantinya ditambah dana bantuan untuk Partai Politik, seperti yang disuarakan sejumlah parpol.

"Lebih penting lagi sanksi bagi parpol yang kadernya terlibat korupsi," ujar mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini kepada Tribun, Selasa (26/7/2016).

Sebab apabila parpol sudah sepenuhnya dibiayai APBN, maka tegas dia, kalau ada kadernya yang terlibat korupsi parpolnya harus diberi sanksi.

"Mulai dari denda uang, pengurangan perolehan suara sampai diskualifikasi sebagai peserta pemilu," ujarnya.

"Bisa secara nasional atau di setiap daerah pemilihan di mana kader parpol terlibat korupsi," katanya.

Ketua Umum Golkar, Setya Novanto mengatakan bahwa dana yang selama ini didapatkan dari pemerintah untuk partai politik dirasa kurang untuk operasional partai politik.

Berita Rekomendasi

"Untuk Golkar, mendapat Rp 18,4 juta sebulan. Kalau setahun Rp 1,9 miliar, ini jelas sangat kurang untuk diberikan secara nasional," ujarnya saat Seminar Tata Ulang Dana Politik di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Setya menjelaskan hal yang sama terjadi kepada seluruh partai politik di Indonesia, sehingga menjadi permasalahan bersama di setiap partai.

"Perlu adanya pengkajian pola dan metode yang dianggap paling tepat sebagai suatu solusi yang efektif," katanya.

Dengan begitu, partai politik mempunyai tanggung jawab yang berat kepada masyarakat dan harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas