Sebagian Berkas Tersangka Vaksin Palsu Sudah Dilimpahkan Bareskrim Kepada Kejaksaan
Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar menjelaskansebagian berkas tersangka vaksin palsu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar menjelaskansebagian berkas tersangka vaksin palsu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk berkas, minggu lalu sudah kita serahkan ke kejaksaan," ujar Antam, saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Ia mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas lainnya agar kasus tersebut segera tuntas.
Hingga kini Bareskrim sudah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk penyidik, sudah menetapkan 23 tersangka dan 20 dilakukan penahanan," jelasnya.
23 tersangka tersebut memiliki profesi mulai dari pengepul botol bekas, hingga dokter.
"Ada dari produsen distributor, dari pengepul botol bekas, ada pencetak label, dokter dan bidan pun ada," katanya.
Antam menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Vaksin Palsu yang digelar di Kemenko PMK yang dihadiri perwakilan dari Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F moeloek menyebutkan bahwa vaksin palsu tidak berbahaya bagi anak.
Pernyataan tersebut membuat Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu mendesak Kementerian kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Desakan tersebut dilakukan untuk membuat Kemenkes bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum jika nantinya ada dampak yang ditimbulkan dari penggunaan vaksin palsu tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.