Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Golkar Bantah Ada Uang Sengketa Rp 700 Juta Diamankan KPK

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yakin proses hukum terkait dualisme kepengurusan tidak bermasalah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen Golkar Bantah Ada Uang Sengketa Rp 700 Juta Diamankan KPK
KOMPAS IMAGES
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yakin proses hukum terkait dualisme kepengurusan tidak bermasalah.

Hal itu terkait informasi dugaan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan sengketa Partai Golkar pada Juli 2015 lalu.

" Jadi Golkar hargai proses semua kami yakin proses hukum berjalan baik kami awasi betul karena internal kami awasi agar berjalan baik," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Idrus mengaku mengonfirmasi soal proses hukum baik dari kubu Ancol serta Bali.

Hasilnya, proses hukum berjalan dengan baik. Apalagi, pihak yang dinyatakan menang di pengadilan tersebut menerima keputusan tersebut.

"Munaslub yang adil bersih jadi ini komitmen politik yang diawali proses hukum dan kita terima dengan baik dan penyelesaian politik melalui munaslub yang rekonsiliatif, adil, bersih," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan Golkar menjaga agar proses hukum yang lalu tidak dinodai dengan hal yang menyimpang.

"Kami berkomitmen tidak lakukan itu," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan sengketa Partai Golkar pada Juli 2015 lalu.

"Iya pasti itu (didalami)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (25/7/2016).


Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui uang tersebut diterima Nurhadi dari Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono.

Menurut Alex, sebelum dilanjutkan ke penyelidikan baru, terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas