UU Tax Amnesty Jadi Ajang Pencucian Uang Hasil Kejahatan
Padahal, menurutnya, semua warga negara harus sama di mata hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Buruh yang mengajukan Judicial Review UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, Mochtar Pakpahan mengatakan bahwa Tax Amnesty akan jadi ajang pencucian uang pengusaha.
"Indonesia menjadi peluang pengusaha mencuci uang hasil kejahatan mereka jika Tax Amnesty ini tetap dilanjutkan," ujarnya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dia menjelaskan pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri dapat diindikasikan sebagai penjahat yang menghindari pembayaran pajak di Indonesia. Sehingga melarikan uangnya ke luar negeri.
Dengan adanya pengampunan pajak, kata Mochtar, uang hasil kejahatan tersebut menjadi sah dan legal secara hukum.
Padahal, menurutnya, semua warga negara harus sama di mata hukum.
"Ini ada ketidakadilan dan membedakan warga negara di mata hukum. Undang-undang ini harus segera dibatalkan," ujarnya.
Mochtar dalam gugatannya menyatakan setidaknya terdapat lima pasal yang akan digugat pihaknya terhadap undang-undang yang baru diterapkan pada Senin (18/7) lalu tersebut.
Diantaranya adalah pasal 1, pasal 4, pasal 21, pasal 22 serta pasal 23 UU Pengampunan Pajak yang kesemuanya pada pokoknya berisi adanya ampunan terhadap pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Lebih lanjut, di pasal 23 UU Pengampunan Pajak, kata Agus, terdapat poin yang akan memenjarakan dirjen atau siapapun yang mengungkap pengusaha yang telah mengemplang pajak.
"Disebutkan dalam pasal itu, justru yang membongkar nama pengusaha pengemplang pajak, dikenai sanksi penjara lima tahun. Ini konyol namanya," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.