Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 62 Kg dari Kamerun
Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses menggagalkan penyelundupan 62kg sabu asal Kamerun.
Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan pengungkapan diawali dari adanya informasi tentang pengiriman paket diduga narkoba yakni sabu oleh jaringan internasional, Nigeria-Indonesia.
Pengiriman itu yakni berupa dua koli barang impor yang berisikan empat buah filter udara dari Doula, Kamerun melalui gudang Jas Area Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Setelah mendapat informasi itu, Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hingga berhasil mengamankan dua tersangka yakni ZL (44) dan MN (46) di Gerbang Tol Cibubur Utama, Jawa Barat berikut barang bukti 33,5 kg sabu yang dikemas dalam empat buah filter udara alat berat cat.
"ZL ini perannya sebagai koordinator jaringan indonesia, penjemput barang sekaligus sebagai pengedar. Kalau MN perannya kurir penjemput barang sekaligus sebagai pengedar," ucap Antam, Rabu (27/7/2016) di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur.
Kemudian dilakukan pengembangan pada 25 Juli 2016 kembali terjadi pengiriman sabu asal Kamerun sebanyak 28,5 kg yang juga disembunyikan dalam tiga filter udara alat berat cat dan satu bungkus cereal yang dikemas dalam dua buah peti kayu.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Dharma Pongrekun menjelaskan modus yang dilakukan jaringan ini yaitu sabu asal Kamerun dibawa ke Jakarta dengan lebih dulu transit di Turki.
"Sabu ini disembunyikan dalam tujuh filter udara alat berat cat dan dikemas dalam peti kayu. Selain menyita sabu kami juga sita satu unit mobil Grand max sebagai alat pengangkut. Jaringan ini dikendalikan oleh Mr KK, WN Nigeria," terang Dharma.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi berpendapat pengiriman barang haram melalui jalur udara adalah modus lama.
"Kan modus terua berkembang, ada yang lewat laut disimpan di tabung pipa. Tapi kali ini mereka pakai modus lama. Secara resmi di pengiriman barang tertera jenis barangnya vilter udara untuk alat berat, dan sabu itu dimasukkan ke filter udara. Dulu juga pernah pakai filter penyaring air, jadi ini mengulang modus lama," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal delapan ratur juta rupiah dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga.