Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Perlindungan Anak Disahkan

Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Perlindungan Anak Disahkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam forum rapat paripurna DPR mendatang.

Poin lain yang perlu diakomodasi oleh peraturan turunan adalah masalah rehabilitasi dan pengungkapan identitas pelaku.

Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher setelah menerima sejumlah masukan dari DPR diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat peraruran turunan.
Misalnya, persoalan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.

"Kami hargai dari sisi profesinya.Tapi negara juga harus memiliki kepastian dari penerapan UU itu karena harus ada eksekutor yang menjalankannya," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Karena itu dia berharap, ketika aturan tersebut diundangkan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sedapat mungkin bisa diminimalisasi.

"Kami berharap rapat koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Menteri PPPA, Mensos, Menkes, dan Menkumham akan segera membicarakan aspek-aspek turunan dari UU yang diputuskan itu," tuturnya.

Sebelumnya Komisi VIII DPR sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

Berita Rekomendasi

Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya memuat hukuman kebiri itu, rencananya akan digelar pada Kamis (28/7/2016) mendatang.

Sementara itu tujuh fraksi menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi belum menyatakan sikap. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Maka secara konstitusional kami dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas