Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Limpahkan 12 Berkas Perkara Vaksin Palsu Kepada Kejaksaan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Kamis (28/7/2016) pihaknya telah mengirimkan berkas 12 ters

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Limpahkan 12 Berkas Perkara Vaksin Palsu Kepada Kejaksaan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Kamis (28/7/2016) pihaknya telah mengirimkan berkas 12 tersangka vaksin palsu.

Agung menjelaskan 12 tersangka vaksin palsu ini terpisah menjadi dua berkas.

Pemisahan berkas ini berdasarkan jaringan masing-masing.

"Berkas jaringan pertama yang pasutri di Bekasi dan lima tersangka lainnya kan sudah dilimpahkan Jumat lalu (22/7/2016). Untuk hari ini giliran berkas jaringan kedua dan ketiga yang dilimpahkan," tutur Agung di Mabes Polri.

Agung merincikan, berkas jaringan kedua terdiri dari delapan tersangka yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, syahrul, dr Indra, dr Harmon, ‎dan dr Dita.

Sedangkan berkas jaringan ketiga terdiri dari ‎empat tersangka yakni Agus, Thamrin, sutanto, dan dr Hud.

‎Agung menambahkan tinggal jaringan keempat yang berkasnya belum dilimpahkan.
Jaringan ini terdiri dari enam tersangka yaitu Syahrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.

Berita Rekomendasi

"Pemberkasan untuk jaringan yang terakhir masih disusun dan dirampungkan. Kalau sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengedar vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka.

Dari 23 tersangka ini, hanya 20 tersangka yang ditahan di Bareskrim, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur dan memiliki anak kecil.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas