Pemberitahuan Keluarga WNA Terpidana Mati Bukan Kewajiban Kemlu
Kewajiban Kemenlu adalah memberitahukan ke kedutaan besar terkait
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya enam belas terpidana mati kasus narkoba, akan diieksekusi pekan ini oleh pihak Kejaksaan.
Dari 16 gembong narkoba yang akan ditembak mati itu, sebagian di antaranya adalah warga negara asing.
Warga Negara Asing (WNA) yang rencananya akan diekskusi pekan ini adalah Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China) dan Zulfikar Ali (Pakistan).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, (Kemenu), Arrmanatha Christiawan Nasir, menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) sebelum eksekusi dilakukan, pemberitahuan harus sudah dilayangkan ke pihak keluarga.
Namun menurut Arrmanatha atau yang akrab dipanggil Tata, kewajiban tersebut ada di tangan Kejaksaan.
"Bukan kewajiban di bawah konvensi Wina, jadi bukan kewajiban Kementerian Luar Negeri, tapi kejaksaan agung menyampaikan kepada keluarga," kata Tata dalam pres breifing di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Kewajiban Kemenlu adalah memberitahukan ke kedutaan besar terkait, apabila ada WNA yang tersangkut permasalahan hukum di Indonesia.
Selanjutnya pihak kedutaan akan mengikuti terus perkembangan kasus dari warganya.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia, bila ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan hukum di luar negri.
Äpabila ada Warga Negara Indonesia yang mengalami permsalahan hukum di luar negri, begitu kita terima informasi itu, kita ikuti terus, bertahun-tahun kita ikuti," ujarnya.
Soal apakah keluarga para WNA yang akan dieksekusi sudah menerima notifikasi, Tata mengingatkan bahwa hal itu adalah kewajiban dari pihak Kejaksaan untuk melakukannya.