Incar Freddy Dieksekusi Mati Sejak Awal, Kejaksaan Tak Masukkan Bos Narkoba Tangerang Nine
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sejak awal telah menargetkan terpidana mati Freddy Budiman masuk dalam dalam daftar eksekusi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sejak awal telah menargetkan terpidana mati Freddy Budiman masuk dalam dalam daftar eksekusi.
Menurutnya, gembong narkoba yang menyeludupkan ekstasi lebih dari satu juta butir dari Tiongkok itu kejahatannya sudah sangat meresahkan.
Terlebih, laki-laki kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu dianggap masih mengembangkan bisnis barang haramnya dari balik jeruji besi.
Namun, praktik jahat serupa Freddy juga dilakukan terpidana mati lain yaitu Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
Bos dari komplotan pembuat narkoba dari Tangerang atau Tangerang Nine telah divonis mati pengadilan setempat pada 2006.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Benny bersalah karena telah membuat pabrik narkoba yang diketahui menghasilkan delapan ribu butir ekstasi dan 25 kilogram sabu tiap harinya.
Tidak kapok, Benny yang menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, belakangan diketahui mengendalikan peredaran narkoba di kawasan Pamulang, Cianjur, dan Tamansari.
Kendati demikian, Benny tidak masuk terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap III.
Padahal upaya peninjauan kembalinya telah ditolak Mahkamah Agung sejak April 2016.
Dikonfirmasi perihal sebab Benny tidak masuk dalam gelombang eksekusi bersama Fredi, Jaksa Agung tidak memberikan penyataan pasti.
Dia hanya menyebutkan Benny pasti dihadapkan dengan juru tembak.
"Itu pasti akan kami (eksekusi). Kami punya prioritas," kata Prasetyo dalam konferensi pers usai pelaksanaan hukuman mati di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Rekan Benny dalam Tangerang Nine, Serge Atlaoui juga dipastikan Prasetyo tidak dieksekusi jauh sebelum pelaksanaan berlangsung.
Prasetyo berdalih warga negara Perancis yang lolos dalam tahap eksekusi sebelumnya itu masih sakit.