Jaksa Agung: Freddy Memang Sudah Siap Dieksekusi
Jaksa Agung menuturkan Indonesia telah menjadi satu dari beberapa pusat jaringan narkoba.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah memenuhi semua hak hukum sebelum mengeksekusi terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba Freddy Budiman.
Bahkan, Prasetyo menyebutkan setelah pengajuan peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung pada 22 Juli silam, Fredi sudah pasrah dan meminta maaf.
"Freddy Budiman hanya mengajukan PK sekali. Ketika ditolak, yang bersangkutan memang sudah siap dihukum mati. Dia meminta maaf atas kesalahan besar yang dia buat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Prasetyo menjelaskan gembong narkoba itu dihadapkan juru tembak dalam eksekusi kali ini karena, seperti tiga terpidana lainnya, Freddy telah terbukti berperan aktif dalam peredaran obat terlarang di Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan menilai perlu ada terapi kejut untuk para pengedar yang sudah sangat meresahkan.
Bisnis narkoba juga telah dianggap tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar.
Jaksa Agung menuturkan Indonesia telah menjadi satu dari beberapa pusat jaringan narkoba.
"Berdasarkan data yang kami peroleh korban narkoba sudah mencapai lima juta jiwa. 1,5 juta di antaranya jadi sampah masyarakat, tidak bisa sembuh. Setiap hari bertambah korban 40 hingga 50 orang," katanya.
Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Dia dinyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Tiongkok.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy sempat membuat pabrik sabu.
Bersama Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), dan Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria), Freddy telah dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 00.45 WIB, Jumat (29/7/2016).