Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyibak Misteri Terpidana Mati Ini Ngotot Minta Diteleponkan SBY Sebelum Dieksekusi

Michael Titus Igweh, warga negara Nigeria terpidana eksekusi mati jilid 3 yang telah dieksekusi pada Jumat (29/7) sempat mengajukan permintaan unik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menyibak Misteri Terpidana Mati Ini Ngotot Minta Diteleponkan SBY Sebelum Dieksekusi
Warta Kota/Banu Adikara
Michael Titus Igweh, terpidana mati asal Nigeria. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Michael Titus Igweh, warga negara Nigeria terpidana eksekusi mati jilid 3 yang telah dieksekusi pada Jumat (29/7) sempat mengajukan permintaan cukup unik sebelum nyawanya berakhir di ujung senapan.

Kuasa hukum Titus, Susanti Agustina, pada Jumat pagi mengatakan, Titus sempat meminta dirinya menelepon mantan presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya terakhir komunikasi dengan Titus kemarin sore, Kamis (28/7) sekitar pukul 17.00. Dia minta saya telepon SBY. Saya sampai bingung dengarnya, " kata Agustina via telepon.

Agustina mengatakan, Titus menyuruhnya untuk menelpon SBY supaya Ketua Umum Partai Demokrat itu membujuk presiden RI Joko Widodo.

"Titus bilang, 'Ibu, telepon SBY. Suruh SBY bilang ke Jokowi jangan membunuh orang seenaknya lagi. Jangan hukum mati orang lagi. Jangan semena-mena dengan orang', " kata Agustina menirukan kalimat Titus.

Agustina menilai, kalimat Titus tersebut adalah bentuk dari rasa frustrasi jelang eksekusi mati dirinya.

"Saya sempat menjelaskan kalau eksekusi mati ini adalah putusan hakim, bukan Jokowi. Tapi dia tetap minta saya menghubungi SBY," kata Agustina.

Berita Rekomendasi

Titus ditangkap polisi pada tahun 2002 silam dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5.859 gram. Titus pun divonis hukuman mati atas kasus tersebut.

Tahun 2011 lalu, Titus mengajukan PK pertamanya. Akhir Mei 2016 lalu, Titus mengajukan PK kedua karena ada pernyataan hukum yang berbeda dari PN Tangerang.

Namun, Titus sudah keburu dieksekusi mati di tengah proses PK keduanya ini.

Titus adalah satu dari empat terpidana, dari total 14 terpidana eksekusi mati jilid 3, yang telah ditembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dini hari tadi, bersama Freddy Budiman, warga negara Senegal Seck Osmane, dan warga negara Niheria Humphrey Ejike.

Pengacara terpidana mati Michael Titus Igweh menyesali sikap Kejaksaan Agung yang tidak memberi kesempatan Titus bertemu dengan keluarganya terlebih dahulu.


"Kami menilai eksekusi mati ini sama sekali tidak berperikemanusiaan. Selain dilakukan dengan sangat mendadak dan tanpa pemberitahuan, klien kami juga tindakan diberi kesempatan bertemu keluarga mereka untuk terakhir kalinya, " kata kuasa hukum Titus, Susanti Agustina, Jumat (29/7).

Agustina menjelaskan bahwa istri Titus, Felicia, sebelumnya sudah sempat menghubungi pihak jaksa eksekutor untuk menunda eksekusi mati suaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas