Pengakuan Mengejutkan Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Matinya
Sebuah video ekslusif dari KOMPAS TV memperlihatkan sosok terpidana mati Freddy Budiman di detik-detik menjelang eksekusi matinya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video ekslusif dari KOMPAS TV memperlihatkan sosok terpidana mati Freddy Budiman di detik-detik menjelang eksekusi matinya.
Menjelang akhir hidupnya, Freddy mengaku menyesali perbuatannya.
“Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Ke mana-mana usahanya, ya paling ditangkap,” tutur Freddy.
Pernyataan itu disampaikan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Ia menyampaikannya sewaktu menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).
Menurut mantan kekasih Vanny Rossyane ini, narkoba membikin hancur keluarga sehingga harus dihindari.
PK tersebut diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Lebih lanjut, Freddy Budiman mengatakan jika pelaku narkoba itu tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
“Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat kepada Tuhannya.
Disinggung mengenai PK yang telah diperiksa oleh majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung MA melalui PN Jakarta Barat, dia mengaku sudah bertobat nasuha dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT jika PK itu ditolak oleh MA.
Freddy Budiman meregang nyawa lewat peluru penembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Freddy merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain tiga terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.