Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Habibie Saat Ditanya Soal Suratnya Kepada Jokowi

Seorang terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, lolos dari eksekusi mati jilid III.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Reaksi Habibie Saat Ditanya Soal Suratnya Kepada Jokowi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, lolos dari eksekusi mati jilid III.

Ada dugaan hal itu disebabkan surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Presiden Joko Widodo yang meminta Zulfiqar tidak dieksekusi.

Ditemui Tribun saat acara nonton bersama film Rudi Habibie di sebuah pusat perbelanjaan bilangan Senayan, Jakarta, mantan menteri era Soeharto tersebut enggan berkomentar banyak.

"Itu sudah jelas," kata Habibie sembari masuk ke lokasi acara, Sabtu (30/7/2016).

Usai acara, Habibie yang sempat meladeni permintaan foto bersama sejumlah penonton, kembali menyatakan keengganannya menanggapi polemik hukuman mati.

"Tanya soal film saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie terhadap terpidana mati Zulfiqar Ali.

Selain BJ Habibie, surat permintaan serupa datang dari Komnas Perempuan agar menunda eksekusi mati Merry Utami.

"Berbagai masukan yang diberikan baik itu Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Namun, Pramono mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan. Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya 4 atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung," ucap Pramono.

Diketahui, nama Zulfiqar Ali asal Pakistan dan Merry Utami asal Indonesia masuk daftar hukuman mati jilid III.

Namun, terpidana mati yang dieksekusi hanya empat orang, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas