Zulfiqar Ali: Saya Bukan Orang Bersalah
Zulfiqar Ali menjadi satu dari terpidana mati yang sempat dikabarkan akan dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Pakistan merasa lega mendengar kabar warganya yang menjadi terpidana narkoba di Indonesia batal dieksekusi.
Zulfiqar Ali menjadi satu dari terpidana mati yang sempat dikabarkan akan dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.
Namun, beberapa jam sebelum pria asal Pakistan itu menghadap regu tembak, eksekusi untuknya malah dibatalkan.
Batalnya eksekusi ini diyakini pemerintah Pakistan melalui duta besarnya di Jakarta, M Aqil Nadeem. "Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi pada kami bahwa eksekusi Zulfiqar Ali telah dibatalkan," kata Nadeem.
"Untuk sekarang, Ali aman. Pemerintah Pakistan lega nyawa Ali telah terselamatkan," imbuhnya.
Menurut Nadeem, ia tak bisa menjelaskan banyak terkait pembatalan eksekusi itu dan kasus yang menjerat Ali.
Sebab Nadeem pun tidak tahu apakah Ali sebenarnya telah diampuni atau eksekusinya itu hanya ditunda. Ia hanya mengatakan otoritas Indonesia akan segera mengabarinya dan pihak Pakistan terkait penjelasan tersebut.
"Saya ini bukan orang bersalah, saya tidak pernah mempunyai narkoba tersebut, tetapi karena pengakuan Gurdip Sighn," ujar Zulfiqar diungkap oleh pengacaaranya, Saut Rajagukguk.
Saut menerima pernyataan melalui pesan singkat yang dikirimkan istri Zulfiqar.
Saut mengatakan, warga negara Pakistan itu mendapat perlakuan tidak adil selama proses hukum hingga akhirnya kini berakhir di ruang isolasi menanti eksekusi mati.
"Dia mengatakan supaya para penegak hukum di Indonesia jangan pernah lagi mengulangi perbuatan yang ditimpakan ke dia," kata Saut.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.
Kejanggalan lainnya, tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang.
Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah. Zulfiqar pun tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap.
Saut Rajagukguk menambahkan, saksi kunci dalam kasus yang menyeret Zulfikar, Gurdiph Singh, telah mencabut keterangan yang memberatkan kliennya.
Menurut Gurdiph, heroin itu bukan milik Zulfiqar, melainkan milik warga negara Nigeria bernama Hilary.Ia dijanjikan akan diringankan hukumannya bila menyebut Zulfiqar sebagai pemilik heroin.
Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004
Dalam pesannya, Zulfiqar berharap aparat penegak hukum di Indonesia bisa berlaku adil pada tersangka. Saut mengatakan, warga negara Pakistan itu mendapat perlakuan tidak adil selama proses hukum hingga akhirnya kini berakhir di ruang isolasi menanti eksekusi mati.
"Dia mengatakan supaya para penegak hukum di Indonesia jangan pernah lagi mengulangi perbuatan yang ditimpakan ke dia," kata Saut.
Sejak dua bulan lalu Zulfiqar Ali (52) dirawat di RSUD Cilacap. Sjak enam tahun Zulfiqar mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Namun, Zulfiqar yang dijemput dari rumah sakit menggunakan kursi roda, batal dieksekusi. Wajah haru bercampur senang kemudian terpancar dari raut wajah Siti Rohanah, istri Zulfiqar begitu tahu eksekusi terhadap suaminya batal.
"Alhamdulillah berkat doa semuanya Bapak tidak jadi dieksekusi," ujar Siti.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Ban Ki-moon juga mendesak Presiden Joko Widodo akan mengumumkan moratorium pelaksanaan hukuman mati. (tribun/ape/len/yat/ruth/Geo News/Samaa TV)