Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bangkalan dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Bangkalan dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya adalah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

"Keduanya dieksekusi untuk menjalankan hukuman masing-masing di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Yuyuk lewat pesan singkat, Minggu (31/7/2016).

Eksekusi terhadap Fuad Amin dilakukan setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Fuad Amin yang menjadi terpidana perkara suap dari PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara terpidana suap terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina atau yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec Suroso, sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Suroso menjadi 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas