Mantan Bupati Bangkalan dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya adalah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
"Keduanya dieksekusi untuk menjalankan hukuman masing-masing di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Yuyuk lewat pesan singkat, Minggu (31/7/2016).
Eksekusi terhadap Fuad Amin dilakukan setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Fuad Amin yang menjadi terpidana perkara suap dari PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara terpidana suap terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina atau yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec Suroso, sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Suroso menjadi 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.