Mantan Panglima TNI Tantang Kontras Terbuka, Sebut Siapa Oknum Jenderal yang Bekingi Freddy Budiman
Menurut Moeldoko, Kontras seharusnya terbuka dalam membeberkan data-data. Termasuk soal nama oknum yang dimaksud.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan bahwa hukuman berat harus dikenakan terhadap oknum yang membekingi pengiriman narkoba.
Pernyataan ini menanggapi testimoni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, yang menyebut adanya oknum Jenderal TNI bintang II yang membantu terpidana mati Freddy Budiman saat mengirimkan narkoba dari Medan ke Jakarta.
"Kalau sungguh terjadi, harus keras tindakannya," ujar Moeldoko seusai menghadiri acara perayaan 40 tahun pernikahan SBY dan Ani yang diselenggarakan di Djakarta Theater, Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2016).
Menurut Moeldoko, Kontras seharusnya terbuka dalam membeberkan data-data. Termasuk soal nama oknum yang dimaksud.
"Saya pikir itu akan lebih bagus kalau terbuka. Mudah-mudahan ada namanya," kata dia.
"Iya biar tahu, kalau emang ada perwira begitu tenggelamkan," kata dia.
Sebelumnya, Haris menyampaikan testimoninya itu dengan cara mem-posting fanpage resmi milik Kontras di jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Haris mengaku cerita itu berdasarkan penuturan Freedy saat ia berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.
Selain menyebut adanya oknum jenderal bintang II dalam pengiriman narkoba oleh Freedy, Haris juga menyebut ada keterlibatan oknum BNN dan Polri.
Menangapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri telah mengagendakan pertemuan dengan Koordinator Kontras Haris Azhar terkait tulisan dia tentang Freddy Budiman, terpidana mati narkotika yang dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.