Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penerima Suap Perkara Saipul Jamil

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tafsir Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penerima Suap Perkara Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tafsir Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohadi selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila yang dilakukan Saipul Jamil.

Permohonan praperadilan Rohadi ini diajukan anaknya Rian Seftriadi.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tafsir Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tafsir menyatakan, menurut Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang KPK, hakim akan mempertimbangkan untuk mengadili praperadilan jika perkara pokok sudah diputus.

"Sedangkan dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan dalam persidangan, sehingga hakim tidak mengajukan untuk menilai apakah berwenang atau tidak PN Jakarta Pusat berwenang dalam kasus ini," kata hakim Tafsir.

Berita Rekomendasi

Apalagi permohonan Ryan diajukan dengan menggunakan hukum acara perdata dan bukan pidana.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan putusan bukti P27 karena merupakan perkara perdata sehingga hukum acaranya perdata, yaitu menempatkan tempat kediaman atau kedudukan tergugat sebagai tempat diajukannya gugatan."

"Karena sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan, dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehinggga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat," katanya.

Tergugat dalam perkara ini adalah KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Pusat tidak berwenang karena tergugat berada di wilayah PN Jakarta Selatan. Mengadili menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000," kata hakim Tafsir.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan terhadap terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas