Siap Bertarung Dalam Pemilu 2016, PRB Sudah Daftar ke Kemenkumham
Partai yang dimotori anak-anak muda ini optimis partainya lolos persyaratan yang dibutuhkan dan bisa diterima di masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Berdaulat (PRB) telah mendaftarkan diri sebagai partai peserta Pemilu di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Partai yang dimotori anak-anak muda ini optimis partainya lolos persyaratan yang dibutuhkan dan bisa diterima di masyarakat.
Ketua Umum DPP PRB Rahmatullah didampingi Sekjen Ali Saroni menjelaskan pihaknya telah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan akta notaris yang memuat data pendiri dan AD/ART partai, pernyataan nama lambang dan tanda gambar, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah di hari terakhir pendaftaran parpol, Jumat (29/7/2016).
“Seratus persen persyaratan sudah kami serahkan, termasuk susunan kepengurusan di 34 provinsi, susunan di kabupaten/kota, serta kecamatan di seluruh Indonesia,” kata Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya.
Dengan hadirnya PRB, maka sedikitnya sudah ada tujuh partai yang mendaftar di Kemenkumham, yaitu Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Indonesia Kerja.
Rahmatullah menjelaskan, kehadiran PRB, ingin melakukan koreksi total terhadap jalanannya pemerintah RI yang banyak melenceng dari tujuannya. PRB ingin mengembalikan kedaulatan yang saat ini ini dikuasi para elit partai dan penguasa.
“Katanya kedaulatan di tangan rakyat, tapi prakteknya kedautan rakyat dirampas dan dibajak dari rakyat. PRB akan mengembalikan kedulatan di tangan rakyat,” katanya.
Contohnya, pengelolaan partai yang mirip badan usaha, kekuasaan obsolut, tidak terkontrol dan muncul dinasti di sana-sini. Salah satu yang akan membedakan PRB dengan partai lain adalah yang calon anggota legislatif dan kepala daerah ditentukan rakyat langsung.
“Peran DPP maupun DPD hanya sebagai administrator dan fasilitator. Rakyat yang menentukan. Tidak ada lagi wakil rakyat dipilih pengurus partai di pusat atau provinsi. Biar rakyat di desa yang menentukan. Mekanismenya, melalui Bamusdes (Badan Musyawarah Desa) yang tersebar di seluruh DPD II,” paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.