Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: Atas Dasar Apa Menteri Hentikan Reklamasi? Hanya Gubernur yang Berhak

"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ahli: Atas Dasar Apa Menteri Hentikan Reklamasi? Hanya Gubernur yang Berhak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016). 

"Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," kata I Gede Panca.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Sutardjo mengatakan penghentian proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta bisa berdampak buruk dari sisi investasi.

"Ini pemerintah sedang menggalakan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati, apalagi proyeknya sudah jalan," kata Tjitjip.

Untuk permasalahan jaringan infrastruktur di bawah laut, politikus Partai Golkar ini menyarankan adanya koordinasi semua pihak terkait untuk mencari solusi.

"Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin, ya silahkan jalan," katanya.

Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL).

Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam izin pelaksanaan reklamasi tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas