Uang 40 Ribu Dolar Untuk Pergi ke Singapura Disita, Putu Sudiartana Belum Berencana Gugat KPK
Uang 40 ribu Dolar Singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya adalah uang halal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang kini menjadi tersangka suap bersikukuh uang 40 ribu Dolar Singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya adalah uang halal.
Putu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
"Uang 40 ribu bukan hasil tindak pidana. Tujuannya liburan, mau jalan-jalan ke Singapura," kata Burhanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Buhanuddin, pihaknya akan membuktikan mengenai peruntukan uang tersebut di pengadilan.
Kata dia, kliennya memang sudah mempersiapkan perjalanan tersebut bersama keluarganya.
"Ada nanti kita buktikan di pengadilan. Kami punya ticketingnya, booking hotelnya, semua. Sudah dipesan," beber Burhanuddin.
Burhanuddin membantah jika uang tersebut dibawa Ipin Mamonto dari pengusaha Suhemi.
Ipin adalah staf fraksi Partai Demokrat yang juga staf EE Mangindaan.
Ipin sempat ditangkap Tim Satgas KPK karena berada di rumah Putu saat terjadi operasi tangkap tangan.
Burhanuddin pun menantang penyidik untuk membuktikan asal muasal uang tersebut.
"Kalau Ipin yang ngasih kenapa Ipin nggak ditangkap? Dibuktikan saja," kata dia.
Burhanuddin kembali menyangkal tuduhan menerima Rp 500 juta kepada kliennya.
Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah memerintahkan kepada para stafnya untuk menerima uang dari pihak lain.
Termasuk uang Rp 300 juta yang diterima rekening Ni Luh Sugiani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.