BPOM Sebut Makanan Ringan 'BIKINI' Tak Punya Izin Edar
BPOM angkat suara dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat suara dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line 'remas aku'.
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan produk makanan ringan Bihun Kekinian yang dijual secara online melalui Whatsapp, Instagram, dan LINE tidak terdaftar di BPOM.
"Tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT," katanya melalui keterangan tertulis Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM yang diposting dalam laman BPOM, Kamis (4/8/2016).
BPOM juga mengatakan bahwa kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi.
Untuk itu BPOM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi serta mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM juga telah menginstruksikan kepada Balai Besar POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap produk tersebut baik di lapangan maupun media online dan melakukan pengamanan.
Selain itu BPOM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online.
"Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi," jelasnya.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan produk makanan ilegal bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line 'remas aku'.
YLKI juga telah melakukan penelitian dan mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online.
"YLKI melakukan analisa label terhadap makanan tersebut dan bisa disimpulkan bahwa makanan tersebut adalah makanan ilegal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan snack dibungkus dalam kemasan plastik dengan gambar wanita mengenakan bikini.
Bertagline 'remas aku' dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15.000, dengan berat bersih 50 gram.
Dalam produk tersebut, YLKI menemukan bahwa tidak ada kode produksi, tidak ada nomor registrasi BPOM, dan tidak ada tanggal kadaluarsa.
Bahkan kata Tulus, logo halal palsu, komposisi tidak detail dan tidak ada informasi nilai gizi.
"Ada keterangan pilihan rasa, keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan diproduksi Cemilindo, Jakarta, Indonesia," katanya.
"Terdapat kontak whatsapp yang sudah tidak aktif, akun instagram dan akun line," katanya.
Memang kata dia, produk itu mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu.
"Karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI," ujarnya.
Untuk itu YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.