Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp 116 Miliar
"Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp2
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Ruslan didakwa melakukan korupsi bersama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Selain memperkara diri sendiri, perbuatan Ruslan disebut memperkaya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.
Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16," ujar Jaksa Kiki.
Ruslan diketahui diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Setelah itu, Ruslan ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran tahun 2011.
Ruslan lalu bertemu dengan Heru Sulaksono selaku kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo. Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal (CT) III pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp265.000.000.000.
"Kemudian usulan terdakwa tersebut disahkan sebesar Rp263.800.000.000," kata Jaksa Kiki.
Ramadhani Ismy kemudian diangkat Ruslan sebagai sebagai PPK meski Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010 menyebut Ismy tak layak. Dia selanjutnya memerintahkan Ismy menggelar lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati, untuk mengerjakan Pelabuhan Sabang.
Nindya Sejati Jo pun dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan penawaran Rp262.765.300. Penandatanganan kontrak kerja sama dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan direksi PT Nindya Karya.
"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya Sejati Jo mengalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton," kata Jaksa Kiki.
Akibat perbuatannya, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.