Dalam Sidang Terkuak Pejabat MA Andri Tristianto Diminta Besan Nurhadi Amankan Perkara Golkar
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jual beli kasus ditangani Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam persidangan terdakwa yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ini, juga pernah mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin menyebutkan, sejumlah pengaturan perkara ini diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger.
Satu diantaranya percakapan antara Andri dengan seseorang bernama Taufik.
Belakangan diketahui, Taufik adalah besan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA," kata jaksa KPK Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.
Amar putusan kasasi yang diajukan Ical itu dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.
Putusan itu diketuk pada 20 Oktober 2015.
Pada persidangan, jaksa juga membeberkan percakapan antara Andri dan Taufik.
Dari percakapan pesan singkat itu terungkap, keduanya merencanakan pengurusan kasasi Golkar tersebut.
Percakapan pesan singkat pada tanggal 29 September 2015, Andri dan Taufik menunjukkan keduanya mulai merencanakan 'permainan' itu.
"Udah bos, (perkara) AL (Agung Laksono) dah ada majelisnya bos," tulis Andri.
"Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.
"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," kata Andri.
"Kalo udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos," kata Taufik.
"No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. Semoga main pinggiran kita lancar," ujar Andri.
"Insya Allah. Kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan," kata Taufik.
"Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan," ucap Andri.
Lalu pada 6 Oktober 2015 Andri kembali mengirim pesan kepada Taufik.
Dia mengabari kalau perkara kasasi Golkar sudah mulai 'bergerak'.
Andri juga menyebut siapa ketua dan anggota majelis hakim kasasinya.
"Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya Irvan-Supandi-Imam (kepala Suku)," kata Andri.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Oktober 2015, Andri kembali mengabari Taufik soal persiapan sidang yang akan dimulai minggu depan.
"Bos, AL minggu depan persiapan sidang," tulis Andri.
Untuk diketahui, sengketa Golkar diawali setelah Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ical kembali memenangkan perkara ini pada tingkat kasasi di MA.