Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Nurhadi, KPK agar Periksa Ketua MA Hatta Ali

Bahrain mengusulkan agar KPK juga memeriksa Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Nurhadi, KPK agar Periksa Ketua MA Hatta Ali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali memberikan arahan saat pelantikan 32 pejabat peradilan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Sebanyak 22 orang Ketua Pengadilan Tinggi, 8 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan 2 orang Kepala Peradilan Militer Tinggi dilantik berdasarkan tiga keputusan Ketua MA, yakni tentang promosi, mutasi ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama dan pengadilan tinggi militer. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis YLBHI Bahrain menduga Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Nurhadi Abdurachman mengendalikan sejumlah hakim agung.

Menurut Bahrain, Nurhadi yang jabatannya sebagai sekretaris, sangat tidak mungkin bisa mengatur hingga masuk ke putusan jika tidak bekerja sama dengan hakim.

Bahrain pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menyelidiki Nurhadi.

Menurut Bahrain, hakim agung juga perlu untuk diselidiki.

"Kalau bicara struktur Nurhadi sekretaris MA. Tapi yang memutus siapa? kan hakim agung. Jadi jangan hanya terputus pada Nurhadi," kata Bahrain, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Bahrain mengusulkan agar KPK juga memeriksa Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Bahrain beralasan pekerjaan Nurhadi hanya sebatas masalah administrasi dan tidak boleh masuk ke dalam perkara hingga mengatur hakim yang memutus perkara.

Berita Rekomendasi

"Artinya saya bilang Nurhadi ini kan sekretaris Mahkamah Agung. Yang mutus perkara ini kan hakim agung. Dalam kasus apa dan hakimnya siapa dan panitera siapa? gampang ngetrek (menelusuri) itu," tukas Bahrain.

Sebelumnya, Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan sekretaris MA.

Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan Nurhadi ke Badan Kepegawaian Negara dan Presiden pada Jumat dua pekan lalu.

Nurhadi sebenarnya masih memiki sisa masa bakti satu tahun lagi bertugas di Mahkamah Agung.

Nurhadi kini masih 59 tahun dari batas umur 60 tahun dalam ketentuan.

Sekadar informasi, Nurhadi kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara Edy Nasution, KPK menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.

Penyidik menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumahnya dan hingga kini belum terverifikasi peruntukan uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas