Ditahan KPK, Tujuh Anggota DPRD Sumut Akui Terima Suap Dari Gatot Karena Ikuti Sistem
"Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Uang tersebut, kata Bustami telah diserahkan usai diperiksa KPK.
Sementara Zulklifi Hasan, Muhammad Afan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi dan Parluhutan Siregar menolak berkomentar.
Penetapan ketujuhnya merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kemudian, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;.
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Muhammad Afan dan Budi Pardamean dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.