Jaksa KPK: Pengeluaran Pejabat MA Tiap Bulan Bisa Angsur Rumah Rp70 Juta
Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
![Jaksa KPK: Pengeluaran Pejabat MA Tiap Bulan Bisa Angsur Rumah Rp70 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andri-tristianto-sutrisna-menjalani-persidangan_20160804_205429.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, memiliki harta dan benda yang diperoleh hasil mengurus perkara di MA.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2016) kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membeberkan sejumlah pengeluaran fantastis pejabat MA tersebut.
Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa.
Hal itu terungkap dari fakta pendapatan Andri tidak sebanding dengan pengeluarannya setiap bulan.
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 2012, dengan golongan ruang IV B yang terdiri dari gaji pokok dan renumerasi, maka gaji Andri per bulannya mencapai Rp 18 juta.
Jika ditambah dengan penghasilan usaha, maka pendapatan Andri per bulan mencapai Rp 21 juta.
"Fakta jumlah pendapatannya tidak sebanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, dan biaya pengeluaran kehidupan terdakwa setiap bulannya yang fantastis, sebesar Rp 30 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (4/8/2016).
Pada tahun 2011, Andri membeli rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 70 juta.
Andri juga membeli dua unit mobil secara tunai berupa mobil sedan Toyota Altis senilai Rp 300 juta dan mobil merk Nissan Juke senilai Rp 200 juta.
Tahun 2014, Andri membeli mobil merk Honda Mobilio secara tunai seharga Rp 160 juta, dan tahun 2015 membeli mobil merk Ford Jenis Ecosport secara tunai.
Andri juga memiliki tiga unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo 5 No 11, Gading Serpong Tangerang, rumah di Jalan Taman Parahyangan 1 No 12 Lippo Karawaci Tangerang, dan rumah di Malang.
"Sehingga, saat terdakwa masih di bagian humas, juga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan perkara," kata Jaksa Burhanudin.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2016) lalu, Andri mengakui memperoleh harta benda dari fee mengurus perkara di MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.