Pengamat Hukum UI Ingatkan Tindakan Pidana Merupakan Solusi Terakhir
upaya hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan terhadap Sahat Syafii Gurning yang membuat ungkapan Pancagila sebagai plesetan dari Pancasila membuat prihatin pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan.
Ia mengingatkan kembali bahwa upaya hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah antar pihak yang bertikai.
"Dalam undang-undang yang disahkan dari tahun 2003 sampai 2014 selalu disebutkan bahwa hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan pertikaian," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2016).
Ia melanjutkan bahwa bila ada upaya lain untuk menciptakan ketertiban hukum maka gunakan upaya yang lain itu terlebih dahulu.
Ganjar merujuk pada banyaknya kasus pidana yang menjerat masyarakat kurang mampu sehingga muncul pandangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Sebenarnya kalau hakim memvonis manula karena mencuri dua buah pisang itu benar sesuai hukum. Tapi upaya yang lain sebenarnya bisa diusahakan oleh kedua pihak yang bertikai," katanya.
Ganjar menjelaskan bahwa lewat ungkapan tersebut bangsa Indonesia dididik untuk selalu memelihara kerukunan antar masyarakat dan menjunjung tinggi asas gotong royong.