Peran Istri Gubernur Sumut Dalam Suap DPRD Sumut Masih Dikembangkan
Evi yang juga istri Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi mengakui uang yang diterimanya tidak mencapai Rp 300 juta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini menegaskan penanganan perkara terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho belum selesai.
Sebagian anggota DPRD Sumatera Utara memang telah menyerahkan uang pelicin dari Gatot ke KPK. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar, Evi Diana Sitorus.
Evi yang juga istri Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi mengakui uang yang diterimanya tidak mencapai Rp 300 juta. Pernyataan tersebut disampaikan Evi saat ditanya wartawan usai diperiksa penyidik KPK Nopember 2015.
"Perlu ditegaskan bahwa proses penanganan perkara belum selesai. Tetap ada pengembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Bukti bisa macam-macam keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
Menurut Priharsa, penyidik baru menemukan bukti permulaan yang cukup kepada tujuh tersangka baru dari DPRD Sumatera Utara.
"Yang perlu dirumuskan dugaan perbuatan pidana itu yang masih sedang didalami penyidik hingga saat ini yang telah memiliki bukti yang cukup adalah tujuh orang tersebut," kata Priharsa.
Ketujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Budiman saat digelandang ke mobil tahanan, kemarin, mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot karena mengikuti sistem. Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak.
"Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya. Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan," kata Budiman.
Gatot diduga telah mengalirkan dana hingga Rp 60 miliar ke para anggota Dewan Sumut untuk pemulusan terhadap sejumlah APBD dan pembatalan hak interlepasi di DPRD Sumut sepanjang 2012-2015.
Lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Saleh Bangun (Ketua), Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.